Desa Sungai Hijau, 1 Juli 2025 – Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil langkah progresif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerbitan Surat Tanda Budidaya (STBD) Perkebunan Sawit Mandiri. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pertanian ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan tonggak penting dalam upaya daerah mendukung penertiban dan legalisasi ribuan hektar perkebunan sawit mandiri yang selama ini rentan terhadap isu legalitas. Dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah, kegiatan ini menekankan bahwa legalitas adalah fondasi bagi keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.
Selama ini, banyak petani sawit mandiri menjalankan usahanya tanpa dokumen resmi sebagai pengakuan dari pemerintah, membuat mereka rentan terhadap sengketa lahan dan kesulitan mengakses fasilitas perbankan. Lebih dari sekadar pengakuan, dokumen ini berfungsi sebagai gerbang utama. STBD secara resmi membuka peluang bagi petani untuk mendapatkan akses program pembinaan, bantuan teknis, dukungan subsidi pupuk, maupun skema dukungan lain dari pemerintah pusat dan daerah. STBD juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perkebunan rakyat, memudahkan petani terdata secara akurat, dan memungkinkan mereka menjalin kemitraan berkelanjutan dengan pabrik kelapa sawit (PKS) maupun lembaga keuangan. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya tawar petani di pasar.
Antusiasme pemerintah desa terlihat jelas dalam kegiatan sosialisasi ini. Dari Desa Sungai Hijau, hadir tiga orang perwakilan yang menunjukkan keseriusan desa dalam mengikuti perkembangan kebijakan. Mereka adalah Vinsensius Mbasa selaku Kasi Pemerintahan Desa, Hendra Prasetyo sebagai Staf Umum, dan Aleksius Adedi Suwandi yang menjabat sebagai Kepala Dusun I Catur Tunggal.
Melalui forum ini, para peserta tidak hanya menerima informasi mengenai prosedur penerbitan STBD yang mudah dan cepat, tetapi juga penjelasan mendalam mengenai manfaat ekonomi dan kewajiban lingkungan yang menyertainya. Sosialisasi berlangsung aktif dengan sesi diskusi yang hangat, di mana perwakilan desa terlibat untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai mekanisme verifikasi dan pendataan lahan sawit.
Pada kesempatan yang sama, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat melakukan penyerahan dokumen simbolis kepada perwakilan yang hadir. Aksi ini menandai dimulainya penerapan kebijakan penerbitan STBD di tingkat lapangan dan secara resmi mendorong seluruh petani sawit mandiri di Kotawaringin Barat untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung praktik perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan terdatanya petani sawit mandiri, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap dapat memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan dan tata ruang, demi masa depan sawit rakyat yang lebih sejahtera dan lestari.