Sungai Hijau – Pemerintah Desa Sungai Hijau bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Hijau mengajukan rencana pemekaran desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Latar Belakang Pemekaran
Desa Sungai Hijau yang terletak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki cakupan wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang terus meningkat. Kondisi ini menyebabkan beberapa tantangan, antara lain:
- Pelayanan Publik, hal ini menjadi kesulitan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan desa dalam mengakses layanan administrasi dan pembangunan.
- Pemerataan Pembangunan, kesenjangan pembangunan antar wilayah yang menjadi perhatian serius pemerintah desa.
- Partisipasi Masyarakat, keterbatasan forum yang dapat menampung aspirasi masyarakat secara maksimal di daerah yang jauh dari pusat desa.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, pemekaran dinilai sebagai solusi yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan.
Proses dan Tahapan Pemekaran
Dalam diskusi bersama BPD, pemerintah desa telah menyusun beberapa langkah strategis yang meliputi:
- Kajian Teknis: Melakukan analisis terkait kelayakan wilayah, demografi, ekonomi, dan potensi desa baru yang akan dibentuk.
- Musyawarah Desa: Menggelar musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan.
- Penyusunan Dokumen Administrasi: Menyusun dokumen pendukung, termasuk proposal pemekaran desa, peta wilayah, serta data pendukung lainnya.
- Pengajuan ke DPMD: Mengajukan permohonan resmi kepada Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Dukungan dan Harapan
Kepala Desa Sungai Hijau, Valerianus Nurak, menyatakan bahwa pemekaran desa ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. "Kami berharap dengan adanya pemekaran ini, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang merata, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sungai Hijau, Slamet Suranti, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah ini dengan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa pemekaran ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan wilayah ini," katanya.
Peran DPMD Kabupaten Kotawaringin Barat
Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pemekaran ini. Selain itu, DPMD juga memiliki tugas untuk mengevaluasi kelayakan administrasi dan teknis sebelum pengajuan ini dapat diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Pemekaran Desa Sungai Hijau merupakan inisiatif strategis yang perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan Dinas terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.