Sungai Hijau – Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Pemerintah Desa Sungai Hijau melaksanakan pendampingan kepada pengurus Masjid Baitul Amal yang berlokasi di RT 11 RW 01 Desa Sungai Hijau dalam rangka pelaksanaan ikrar wakaf untuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pendampingan tersebut diwakili oleh Hendra Prasetyo dan Muhammad Rizal yang hadir secara langsung sekaligus menjadi saksi resmi dalam proses penandatanganan ikrar wakaf. Keduanya mewakili pemerintah desa sebagai bentuk dukungan terhadap upaya masyarakat dalam mengurus legalitas aset keagamaan, khususnya masjid yang memiliki peran penting bagi kehidupan sosial dan spiritual warga.
Menurut penjelasan dari pihak KUA, ikrar wakaf ini merupakan tahapan administratif yang harus ditempuh agar tanah dan bangunan masjid memiliki kekuatan hukum yang sah serta tercatat secara resmi di lembaga negara. Dengan demikian, pengelolaan Masjid Baitul Amal ke depan akan lebih tertib, aman, dan terlindungi dari potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Hendra Prasetyo menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sungai Hijau berkomitmen untuk selalu mendukung langkah-langkah masyarakat dalam mengurus dokumen resmi terkait fasilitas umum. "Pendampingan ini adalah wujud dari peran pemerintah desa dalam membantu masyarakat, khususnya di bidang keagamaan. Kami ingin memastikan bahwa proses wakaf tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara hukum, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sungai Hijau mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik pengurus masjid, pihak KUA, maupun warga yang telah mendukung proses ikrar wakaf ini. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga keagamaan dan fasilitas publik di Desa Sungai Hijau yang memiliki kejelasan status hukum agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.