Desa Sungai Hijau – Upaya penyelesaian sengketa lahan terus dilakukan untuk menjamin kepastian batas wilayah dan hak kepemilikan warga. Pada 29 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait perselisihan batas tanah antara milik Bapak Limyadi dengan tapal batas administrasi antara Desa Sungai Hijau dan Desa Sungai Pakit.
Kegiatan mediasi ini digelar sebagai langkah tindak lanjut resmi untuk mencari titik temu dan solusi hukum atas masalah penyelesaian tapal batas yang melibatkan lahan milik warga tersebut.
Mediasi ini berfokus pada penentuan dan penetapan batas definitif antara kedua desa, khususnya pada area yang bersinggungan dengan tanah milik Bapak Limyadi. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang berlarut-larut di masa mendatang bagi masyarakat kedua desa.