Hari ini jumat, 17 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Kotawaringin Barat untuk membahas penyelesaian laporan pertanggungjawaban badan adhoc terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Brits Hotel Pangkalan Bun ini dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara PPK, Sekretaris PPS dan Operator Sitab, serta dari Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tujuan Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi dan laporan keuangan badan adhoc berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Yasin Navarin, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian krusial dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilakukan dengan transparan, akurat, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Yasin.
Agenda Pembahasan
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
-
Teknis Penyusunan Laporan: Sekretaris dan Bendahara PPK serta Sekretaris PPS dan Operator Sitab diberikan panduan teknis mengenai format dan isi laporan pertanggungjawaban yang harus disusun, meliputi laporan keuangan, logistik, dan dokumentasi kegiatan.
-
Deadline Pengumpulan: Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan batas waktu pengumpulan laporan, untuk memastikan laporan dapat segera diaudit dan diselesaikan.
-
Penyelesaian Kendala: Berbagai kendala yang dihadapi oleh badan adhoc dalam proses penyusunan laporan, seperti perbedaan pemahaman terkait format laporan dan keterbatasan waktu, juga dibahas secara mendalam.
-
Evaluasi Kinerja: Selain membahas laporan, rapat ini juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja badan adhoc selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Imbauan dari Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat
Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat mengimbau Sekretaris dan Bendahara PPK serta Sekretaris PPS dan Operator Sitab untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dengan teliti dan tepat waktu. Selain itu, Sekretaris KPU juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen pendukung sebagai bukti akuntabilitas, seperti kuitansi, daftar hadir, dan laporan kegiatan.
Penutup
Melalui rapat koordinasi ini, Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat berharap proses penyelesaian laporan pertanggungjawaban badan adhoc dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Rapat ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana Sekretaris dan Bendahara PPK serta Sekretaris PPS dan Operator Sitab dapat langsung berkonsultasi mengenai permasalahan yang mereka hadapi dalam penyusunan laporan. Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin untuk kedepannya.